Saksi: Pelapor Harus Buktikan Dampak Pelanggaran Aqua

Saksi: Pelapor Harus Buktikan Dampak Pelanggaran Aqua
Sidang di KPPU. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang persaingan usaha air minum dalam kemasan (AMDK), Jumat (20/10) lalu.

Sidang menghadirkan saksi ahli hukum hukum persaingan usaha Prahasto W Pamungkas.

Prahasto dihadirkan sebagai saksi ahli dari tim investigator KPPU dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 yang ditujukan pada terlapor satu, PT Tirta Investama dan terlapor dua,  PT Balina Agung Perkasa.

Prahasto menjelaskan, dugaan pelanggaran Pasal 19 harus dibuktikan dampaknya (rule of reason). Jika dampak tak terbukti, unsur pelanggaran tak dapat terpenuhi.

“Dampaknya harus dibuktikan oleh pelapor dan KPPU,” ujar Prahasto.

Sementara itu, kuasa hukum PT Tirta Investama Asep Ridwan ikut menanggapi dugaan pelanggaran Pasal 19 UU No 5/1999 yang ditujukan kepada kliennya.

Dia mengatakan, tuduhan yang dilayangkan oleh tim investigator KPPU salah alamat dan di luar konteks.

"Pasal 19 itu menyebutkan terkait penguasaan pasar. Jadi, tidak mungkin suatu tindakan dilakukan kalau pelaku tidak punya posisi dominan (menguasai pasar). Di laporan dugaan pelanggaran (LDP) saja tidak ada bukti kalau klien kami mempunyai posisi dominan," jelas Asep.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang persaingan usaha air minum dalam kemasan (AMDK), Jumat (20/10) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News