KPPU Hadirkan Saksi Aqua yang Menurunkan Status Toko
jpnn.com, JAKARTA - Kisruh dugaan monopoli dagang yang dilakukan pihak Aqua masih terus bergulir.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di kantor KPPU, Majelis Hakim menghadirkan saksi bernama Didin Sirodjudin, Distribution And Relation Manager, PT Tirta Investama produsen Aqua.
Hal itu terkait dengan adanya bukti komunikasi e-mail yang dibuat saksi, terkait adanya laporan dari Sulistiyo Pramono (Key Account Executive) dan informasi dari Ibu Erir.
Dalam kesaksiannya, Didin Sirodjudin mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan toko dari SO ke WS.
Namun dari bukti-bukti surat email tertulis bahwa Didin ikut berperan dalam penurunan status Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo.
Didin diketahui mem-forward email kepada Lutfi, atasannya yang dikirim dari Sulistiyo Pramono kepada dirinya pada tanggal 17 Mei 2016.
Mulanya email dari Sulistiyo Pramono tidak sampai karena alamat emailnya salah. Setelah berkomunikasi barulah dikirim ulang.
Setelah dikirim ulang inilah Didin lalu memforward kepada atasannya pada tanggal 24 Mei 2016.
Sidang dugaan Monopoli yang dilakukan oleh Aqua kembali digelar. Kali ini, KPPU menghadirkan saksi dari pihak Aqua yang diduga telah menurunkan status toko.
- Peningkatan Perubahan Iklim, UNUSIA Gelar Kajian Mengenai Fikih Lingkungan
- Gelar Kajian Kesehatan saat Ramadan, AQUA Gandeng DKM Masjid Agung Sunda Kelapa
- Safari Ramadan Bersama PBNU, Aqua Salurkan Donasi Tahap Kedua untuk Palestina
- DKM Ukhuwah Islamiah UI & Aqua Gelar Doa Bersama untuk Palestina
- Waspada Penumpang Gelap dalam Isu Boikot Produk
- Le Minerale Kembali jadi Air Mineral Pilihan F1 Powerboat 2024