Saksi Mengaku Diintimidasi untuk Tidak Jual Aqua

Saksi Mengaku Diintimidasi untuk Tidak Jual Aqua
Sidang di KPPU, Rabu 4 Oktober 2017. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan persaingan usaha di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Rabu (4/10) kembali menghadirkan dua saksi dari Karawang, Jawa Barat.

Kedua saksi yang dihadirkan adalah pedagang Aqua dengan status star outlet (SO).

Hingga kini, kedua saksi memesan dari distributor Aqua PT Balina Agung Perkasa (BAP) untuk dipasarkan kepada konsumen. 

Saksi pertama adalah Sudali, pemilik Toko Tirta Wilis, Karawang. Sudali adalah contoh pedagang ulet yang memulai usahanya dari bawah sebagai pedagang Aqua eceran.

Berkat kerja keras Sudali, outlet-nya pun perlahan tumbuh dan mulai menanjak menjadi wholesaler.

Pada 2015, toko yang dibinanya berubah status menjadi star outlet.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Munrokhim Misanam, Sudali mengatakan bahwa pada pertengahan tahun 2016 dirinya diprovokasi oleh Yatim Agus Prasetyo, pemilik Toko Cuncun atau toko Fanny untuk tidak lagi menjual produk Aqua.

Alasan Yatim Agus Prasetyo adalah karena ada somasi dari Le Minerale (LM). Pengumuman tentang somasi yang dimuat di koran nasional itu bahkan dianjurkan juga ditempel di tokonya.

Sidang lanjutan persaingan usaha di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Rabu (4/10) kembali menghadirkan dua saksi dari Karawang, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News