Saksi Mengaku Diintimidasi untuk Tidak Jual Aqua

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan persaingan usaha di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Rabu (4/10) kembali menghadirkan dua saksi dari Karawang, Jawa Barat.
Kedua saksi yang dihadirkan adalah pedagang Aqua dengan status star outlet (SO).
Hingga kini, kedua saksi memesan dari distributor Aqua PT Balina Agung Perkasa (BAP) untuk dipasarkan kepada konsumen.
Saksi pertama adalah Sudali, pemilik Toko Tirta Wilis, Karawang. Sudali adalah contoh pedagang ulet yang memulai usahanya dari bawah sebagai pedagang Aqua eceran.
Berkat kerja keras Sudali, outlet-nya pun perlahan tumbuh dan mulai menanjak menjadi wholesaler.
Pada 2015, toko yang dibinanya berubah status menjadi star outlet.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Munrokhim Misanam, Sudali mengatakan bahwa pada pertengahan tahun 2016 dirinya diprovokasi oleh Yatim Agus Prasetyo, pemilik Toko Cuncun atau toko Fanny untuk tidak lagi menjual produk Aqua.
Alasan Yatim Agus Prasetyo adalah karena ada somasi dari Le Minerale (LM). Pengumuman tentang somasi yang dimuat di koran nasional itu bahkan dianjurkan juga ditempel di tokonya.
Sidang lanjutan persaingan usaha di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Rabu (4/10) kembali menghadirkan dua saksi dari Karawang, Jawa Barat.
- Haier dan Electronic City Indonesia Menjalin Kemitraan Strategis
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid
- Ikut Merasakan Mudik Gratis, Warga Doakan Aqua Makin Sukses