Saksi Mengaku Diintimidasi untuk Tidak Jual Aqua

Saksi Mengaku Diintimidasi untuk Tidak Jual Aqua
Sidang di KPPU, Rabu 4 Oktober 2017. Foto: Istimewa for JPNN

Dalam persidangan sebelumnya, saksi juga menyatakan Toko Cuncun atau Toko Vanny juga beberapa kali mengeluarkan cek kosong atau cek bodong yang tidak bisa dicairkan oleh PT BAP selaku distributor Aqua.

"Kalau dari beberapa saksi yang kami hadirkan, tentunya Saudara Yatim Agus ini punya masalah pribadi kepada klien kami. Hal ini menjadi penting bagi kami dalam menyusun argumentasi dalam sidang selanjutnya," ujarnya. (jos/jpnn)


Sidang lanjutan persaingan usaha di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Rabu (4/10) kembali menghadirkan dua saksi dari Karawang, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News