KPPU Hadirkan Saksi Aqua yang Menurunkan Status Toko

KPPU Hadirkan Saksi Aqua yang Menurunkan Status Toko
Suasana sidang dugaan monopoli Aqua vs Le Minerale di kantor KPPU. Foto: ist

Isi email tersebut agar Toko Cuncun membeli  produk dengan harga Ws sebab statusnya sudah diturunkan dari SO menjadi WS.

Menurut Arnold Sihombing, ketua Tim Investigator, saksi mempunyai peran dalam degradasi.  

Dia juga membenarkan bahwa kebijakan degradasi yang dilakukan oleh PT Balina diduga harus didukung semua elemen.

“Saksi menindaklanjuti keinginan Sulistiyo pramono dengan ikut meligitimasi keinginan degradasi  dengan membuat email lanjutan ke PT Balina ,tentunya PT Balina makin yakin harus ada degradasi karena sudah terkonfirmasi oleh DRM Aqua yang menjadi atasan Sulistiyo Pramono (KAE),” kata Arnold.

Melesatnya penjualan Le Minerale menggelisahkan pihak Aqua dan melakukan berbagai cara untuk menghambatnya dari mulai melarang memajang Le Minerale,melarang jual Le Minerale sampai ancaman penurunan status SO seperti kesaksian banyak toko dalam persidangan sebelumnya.

Menurut Arnold diduga  ada upaya mengarahkan persoalan ke arah permasalahan pribadi. Akan tetapi. Arnold yakin, Majelis Hakim paham apa yang menjadi pokok perkara.

“Bahwa ini bukan semata-mata kebijakan oknum Sulistiyo Pramono tapi telah diketahui oleh ajaran TIV produsen Aqua di level Depo,’ tegas Arnold.(mg7/jpnn)


Sidang dugaan Monopoli yang dilakukan oleh Aqua kembali digelar. Kali ini, KPPU menghadirkan saksi dari pihak Aqua yang diduga telah menurunkan status toko.  


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News