Saksi Prabowo - Sandi Tolak Hasil Rekapitulasi di Jateng, KPU: Enggak Masalah
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Ilham Saputra menilai saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak melakukan kesalahan saat menolak menandatangani rekapitulasi manual untuk daerah pemilihan Jawa Tengah (Jateng).
"Enggak ada masalah, siapa pun boleh kalau memang tidak ingin tanda tangan," kata Ilham ditemui di kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5).
Ilham yakin, kinerja KPU Provinsi Jateng tidak terganggu atas penolakan saksi Prabowo - Sandiaga. Rekapitulasi daerah pemilihan Jateng akan disahkan sebelum 15 Mei 2019.
BACA JUGA: Kubu Prabowo – Sandi Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres di Jateng
"Tidak menghambat proses rekapitulasi di setiap level," ungkap dia.
Saksi pasangan Prabowo - Sandiaga menolak hasil rekapitulasi manual Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 untuk provinsi Jawa Tengah (Jateng). Saksi dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu tidak menandatangani hasil rekapitulasi manual provinsi Jateng.
"Ya (saksi kami tidak mengakui rekapitulasi), karena banyak kejadian," kata Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Ferry Mursidan Baldan ditemui di kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5).
BACA JUGA: KPU Provinsi Ambil Alih Rekapitulasi Suara Kabupaten Empat Lawang, Begini Alasannya
Komisioner KPU yakin jika jajaran KPU Provinsi Jateng tidak terganggu atas penolakan saksi Prabowo - Sandiaga.
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada
- DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
- Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman
- Ketua KPU Hasyim Langsung Ngacir Seusai Sidang Dugaan Asusila