Saksi Sebut BPS Tak Berwenang Menyimpulkan Inflasi Minyak Goreng, Itu Urusan Pemerintah

Saksi Sebut BPS Tak Berwenang Menyimpulkan Inflasi Minyak Goreng, Itu Urusan Pemerintah
Pegawai Direktorat Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) Wiji Tri Wilujeng mengatakan harga minyak CPO internasional bisa diakses di Bank Dunia. Namun, BPS tidak mengukur harga CPO. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Juniver menyebut devisa dari ekspor minyak goreng itu tinggi, karena di luar negeri harganya tinggi.

“Jadi, walau jumlahnya sedikit yang diekspor, tetapi lebih tinggi nominalnya dari sebelumnya. Kalau data BPS, tidak monoton (inflasi) diambil dari minyak goreng, ada komoditas lain, ada beras, ada ayam, disebut sembako ada 9 bahan pokok, garam, terigu, kebutuhan lain, sayang saja saya tidak lemparin (datanya). Bukan kewenangan saya, BPS yang paparin datanya, diagramnya,” kata dia.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei. (tan/jpnn)


Pegawai BPS mengatakan tidak ada standar untuk mengategorikan inflasi 0,8 persen itu golongan tinggi atau rendah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News