Saksi Sebut Sekjen Kemenag Keluhkan Intervensi Menag soal Penentuan Pejabat

Saksi Sebut Sekjen Kemenag Keluhkan Intervensi Menag soal Penentuan Pejabat
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Khasan Effendy pada persidangan terhadap Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi yang menjadi terdakwa perkara suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Khasan merupakan anggota panitia seleksi jabatan tinggi di kementerian pimpinan Lukman Hakim Saifuddin itu.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6), Khasan yang duduk di kursi saksi mengungkapkan keluhan Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan terkait pengisian jabatan tinggi di kementerian yang sebelumnya bernama Departemen Agama itu. Sebab, ada intervensi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim.

“Sekjen mengeluh. Ada keinginan pimpinan (Menag, red) tetapi namanya tidak disebut,” ujar Khasan.

BACA JUGA: Jalani Pemeriksaan di KPK, Menag Jelaskan soal Uang di Ruang Kerjanya

Lebih lanjut Khasan mengatakan, ada intervensi untuk jabatan-jabatan di lingkungan Kemenag. Misalnya, meloloskan nama dalam proses seleksi.

“Misalnya bilang nama ini yang masuk, nama ini tidak. Ada permintaan nama ini ada, itu keinginan pimpinan,” katanya.

Meski demikian, Khasan tidak menyebut nama pesanan Menang Lukman. Sebab, Nur Kholis juga tidak membeberkan namanya.

BACA JUGA: KPK Kantongi Jejak Menteri Lukman di Kasus Romi

Jaksa dari KPK menghadirkan saksi bernama Khasan Effendy yang membeber adanya intervensi Menag Lukman Hakim dalam penentuan pejabat tinggi Kemenag.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News