Saksi Tuding Ijazah Pemenang Palsu
Selasa, 01 Mei 2012 – 04:15 WIB
Pihak terkait, yakni Muhammad Thaib, melalui kuasa hukumnya, Muchlis Mochtar, juga membantah tudingan-tudingan penggugat. Baik itu soal tudingan ijazah palsu ataupun tuduhan teror dan intimidasi.
Menurut Mochtar, semua tuduhan lebih bersifat tindak pidana dan pelanggaran administrasi, yang bukan menjadi kewenangan MK untuk memutuskannya.
Seperti diketahui, pasangan Muhammad Thaib-Drs M Jamil M.Kes meraih suara terbanyak di pemilukada Aceh Utara dengan meraih 174.503 suara. Posisi kedua ditempati pasangan Sulaiman Ibrahim-T Syafruddin yang meraih 20.693 suara. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada Aceh Utara yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan