Saksi Tuding Ijazah Pemenang Palsu
Selasa, 01 Mei 2012 – 04:15 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada Aceh Utara yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara H Sulaiman Ibrahim-Drs T Syafruddin. Sidang kemarin (30/4) mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan penggugat. "Ini ijazah Muhammad Tahib tahun 1976. Saya juga berijazah 1976. tapi saya tak kenal dia. Saya berani mengatakan ini (ijazah Thaib, red) palsu," ujar Nurmalawati, yang merupakan Penilik Luar Sekolah (PLS). Nur juga menyebut ada perbedaan model huruf di ijazahnya dengan ijazah Thaib.
Salah satu saksi, Hj Nurmalawati menuding, ijazah SMP milik Muhammad Thaib palsu. Nurmalawati mengaku sebagai lulusan SMP Negeri Lhoksukon tahun 1976, sama dengan tahun ijazah M Thaib.
Baca Juga:
Namun, tudingan ijazah palsu itu didasarkan oleh pengakuan Nurmalawati yang mengaku tidak mengenal Thaib sewaktu sekolah. Katanya, saat itu ada dua kelas yang masing-masing kelas diisi 20 murid.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada Aceh Utara yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo