Saksi Ungkap Bon Sementara Rp 2 Miliar untuk Anas dari Adhi Karya

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M. Arief Taufiqurahman menjadi saksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, Kamis (26/6).
Dalam keterangannya, Arief mengaku ada pemberian uang sebesar Rp 2,010 miliar kepada Anas dari PT Adhi Karya. Uang itu diberikan melalui lima bon sementara.
Menurut Arief, bon sementara itu digunakan untuk keperluan proyek yang melibatkan Adhi Karya. Dalam bon itu ditulis nama pengusul dan jumlah uang yang dikeluarkan.
"Di situ tertulis nama yang mengusulkan, nominal, keperluan dipakai untuk apa dibebankan ke proyek mana, ada persetujuan kepala divisi dan manajer keuangan," kata Arief saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kamis (26/6).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengkonfirmasi lima bon sementara tersebut kepada Arief. Pertama, selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor, sejumlah Rp 500 juta, untuk keperluan Anas diperhitungkan M3 proyek DPR RI Posting Anas Grand Design, tertanggal 19 April 2010.
Kedua, selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama Arief, sejumlah Rp 500 juta, tertanggal 19 Mei 2010, ditandatangan Kepala Divisi 1 Kontruksi dan yang menerima.
Ketiga, selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor, sejumlah Rp 500 juta untuk keperluan Anas sumbangan suara, BF/UGM, tertanggal 1 Juni 2010, ditandatangani Kepala Divisi 1 Kontruksi dan yang menerima.
Keempat, selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama Arief, sejumlah Rp 500 juta untuk keperluan proyek Bio Farma, diperhitungkan M3 Anas, tertanggal 18 Juni 2010, ditandatangani Kepala Divisi 1 Konstruksi dan yang menerima Arief.
JAKARTA - Mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M. Arief Taufiqurahman menjadi saksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025