Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat

Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
Tersangka Marcella Santoso selaku advokat, dibawa oleh penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Selain itu, kasus suap hakim ini diharapkan menjadi yang terakhir karena negara sudah banyak dirugikan akibat ulah koruptor.

"Jangan sampai ini menjadi catatan bahwasanya hukum di negara kita seakan-akan memang benar bisa dibeli," ujarnya.(fat/jpnn)

Dua pengacara terlibat suap hakim Rp 60 miliar, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dinilai telah menyalahgunakan profesi dan khianati rakyat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News