Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
Rabu, 23 April 2025 – 18:11 WIB

Tersangka Marcella Santoso selaku advokat, dibawa oleh penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Selain itu, kasus suap hakim ini diharapkan menjadi yang terakhir karena negara sudah banyak dirugikan akibat ulah koruptor.
"Jangan sampai ini menjadi catatan bahwasanya hukum di negara kita seakan-akan memang benar bisa dibeli," ujarnya.(fat/jpnn)
Dua pengacara terlibat suap hakim Rp 60 miliar, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dinilai telah menyalahgunakan profesi dan khianati rakyat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar