Salah Kaprah, CSR Dikelola Badan Khusus

Salah Kaprah, CSR Dikelola Badan Khusus
Salah Kaprah, CSR Dikelola Badan Khusus
"Apakah mau, perusahaan yang semula menyerahkan CSR dengan sukarela sekarang CSR menjadi kewajiban. Artinya kalau tidak dilaksanakan, akan dikenai sanksi. Implementasinya bahkan bisa mempengaruhi daya saing perusahaan kita. Karena itulah, perlu segera dikeluarkan PP turunan dari UU ini," kata Achsanul.

Karena itu, kata Achsanul, sudah saatnya pengelolaan CSR dibentuk dalam satu badan khusus. Nantinya badan ini mencari dasar hukum yang valid untuk pengelolaan CSR di perusahaan-perusahaan. Selanjutnya, badan ini pula yang menyalurkan dana-dana CSR secara baik di masyarakat yang paling membutuhkan.

"Bisa saja nanti badan usahanya melalui koordinator Mensos atau bentuk badan usaha sendiri. Potensi CSR ini sangat besar, misalnya saja 2,5 persen dari laba bersih 20.000 perusahaan, maka bisa saja ada dana Rp4,5 miliar per bulan. Jadi kalau terbentuk suatu badan, badan yang mengelola CSR ini harus badan setengah dewa karena harus jujur," kata Achsanul.(afz/jpnn)


JAKARTA — Rencana pemerintah menjadikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen pemotongan pajak, dinilai sulit direalisasikan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News