Salah Kaprah, CSR Dikelola Badan Khusus
Kamis, 09 Desember 2010 – 20:30 WIB
"Apakah mau, perusahaan yang semula menyerahkan CSR dengan sukarela sekarang CSR menjadi kewajiban. Artinya kalau tidak dilaksanakan, akan dikenai sanksi. Implementasinya bahkan bisa mempengaruhi daya saing perusahaan kita. Karena itulah, perlu segera dikeluarkan PP turunan dari UU ini," kata Achsanul.
Baca Juga:
Karena itu, kata Achsanul, sudah saatnya pengelolaan CSR dibentuk dalam satu badan khusus. Nantinya badan ini mencari dasar hukum yang valid untuk pengelolaan CSR di perusahaan-perusahaan. Selanjutnya, badan ini pula yang menyalurkan dana-dana CSR secara baik di masyarakat yang paling membutuhkan.
"Bisa saja nanti badan usahanya melalui koordinator Mensos atau bentuk badan usaha sendiri. Potensi CSR ini sangat besar, misalnya saja 2,5 persen dari laba bersih 20.000 perusahaan, maka bisa saja ada dana Rp4,5 miliar per bulan. Jadi kalau terbentuk suatu badan, badan yang mengelola CSR ini harus badan setengah dewa karena harus jujur," kata Achsanul.(afz/jpnn)
JAKARTA — Rencana pemerintah menjadikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen pemotongan pajak, dinilai sulit direalisasikan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRI Bantu Klaster Usaha Kain Tuan Kentang Palembang Naik Kelas
- Avoskin Hadirkan Perwujudan Cinta Diri Sendiri dan Lingkungan
- Dukung Pemerintah Kejar Target Net Zero Emission, PLN Indonesia Power Proaktif Berkolaborasi
- 8 Tahun Berturut-turut, BAT Indonesia Raih Penghargaan HR Asia Awards
- Semangat Iduladha 1445 Hijriah, Bank Mandiri & MAI Luncurkan Fitur Kurban di Livin' Sukha
- Kadin Gandeng Privy Sosialisasi Perlindungan Konsumen melalui Identitas Digital