Salah Kaprah, CSR Dikelola Badan Khusus
Kamis, 09 Desember 2010 – 20:30 WIB

Salah Kaprah, CSR Dikelola Badan Khusus
"Apakah mau, perusahaan yang semula menyerahkan CSR dengan sukarela sekarang CSR menjadi kewajiban. Artinya kalau tidak dilaksanakan, akan dikenai sanksi. Implementasinya bahkan bisa mempengaruhi daya saing perusahaan kita. Karena itulah, perlu segera dikeluarkan PP turunan dari UU ini," kata Achsanul.
Baca Juga:
Karena itu, kata Achsanul, sudah saatnya pengelolaan CSR dibentuk dalam satu badan khusus. Nantinya badan ini mencari dasar hukum yang valid untuk pengelolaan CSR di perusahaan-perusahaan. Selanjutnya, badan ini pula yang menyalurkan dana-dana CSR secara baik di masyarakat yang paling membutuhkan.
"Bisa saja nanti badan usahanya melalui koordinator Mensos atau bentuk badan usaha sendiri. Potensi CSR ini sangat besar, misalnya saja 2,5 persen dari laba bersih 20.000 perusahaan, maka bisa saja ada dana Rp4,5 miliar per bulan. Jadi kalau terbentuk suatu badan, badan yang mengelola CSR ini harus badan setengah dewa karena harus jujur," kata Achsanul.(afz/jpnn)
JAKARTA — Rencana pemerintah menjadikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen pemotongan pajak, dinilai sulit direalisasikan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya