Salah Ketik di UU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki Lewat Legislative Review

Salah Ketik di UU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki Lewat Legislative Review
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

"Yang substansi iya nggak bisa, tapi kalau typo kan bukan produk kesepakatan DPR- pemerintah," tambahnya.

Seperti diketahui, ada dua kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah mengakui ada kekeliruan pada naskah UU Ciptaker. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

Pratikno menegaskan kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan. (flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kesalahan teknis pengetikan atau typo masih bisa diperbaiki meski Undang-undang Cipta Kerja sudah ditandatangani Presiden.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News