Salah Parkir, Kena Sabet Celurit
Sabtu, 06 Juli 2013 – 08:23 WIB

Salah Parkir, Kena Sabet Celurit
Kapolsek menjelaskan, Rodin tetap akan diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Dia akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sebagai barang bukti, petugas menyita sebilah celurit. (jun/c9/diq)
PERSOALAN sepele bisa jadi petaka bila tak diselesaikan secara tuntas. Itu pula yang dialami Suraji, 43, warga Jalan Jatipurwo. Dia menjadi korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik