Salah Tangkap, Bukti Aparat tak Profesional
Kamis, 23 Agustus 2012 – 18:32 WIB

Salah Tangkap, Bukti Aparat tak Profesional
Namun, kata dia, penangkapan yang tidak prosedural dan berujung pada penganiayaan sungguh sangat disayangkan. "Apalagi, yang dilakukan itu membuat trauma korban, keluarga dan tetangga hingga hampir terjadi kerusuhan," katanya.
Dijelaskan dia, menurut pasal 18 KUHAP penangkapan harus dilakukan dengan menunjukkan surat perintah. Karenya, dia merasa heran dengan kasus di Kediri ini.
"Masak korban sampai menyangka bahwa ia sedang dirampok karena aparat berpakaian preman main gebuk dan todong senjata."
Dia mengingatkan bahwa semangat hari bhayangkara tahun ini adalah memberikan layanan prima dan anti kekerasan. "Yang saya dengar kejadiannya bukan cuman
salah tangkap, tetapi juga ada unsur penganiayaan, dimana korban mengalami luka-luka bahkan dua giginya copot," ungkapnya.
JAKARTA -- Kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Mintoro yang dilakukan oleh oknum Polres Kediri, Jawa Timur, sungguh memerihatinkan.
BERITA TERKAIT
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan