Salahkan Saksi Lain, Bupati Tapteng Bantah Suap Akil

jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang membantah memberi gratifikasi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar.
Pernyataan ini disampaikan Bonaran saat menjadi saksi untuk sidang Akil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (10/4).
"Saya tidak pernah sama sekali. Dalam aturan kan tidak boleh kasih-kasih seperti itu," bantah Bonaran saat menjawab pertanyaan Jaksa perihal pemberian uang itu.
Bonaran justru menyalahkan saksi lain, Hetbin Pasaribu yang mengaku telah diperintahkannya untuk mengambil uang Rp 1 miliar dari bank BNI Rawamangun bersama Daniel Situmeang, ajudan Bonaran.
Bupati Tapanuli Tengah itu mengaku Hetbin dan sejumlah orang yang mendesaknya agar memberikan uang pada Akil untuk pemenangan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Namun, ia mengklaim menolak desakan itu.
"Pak Akil kan bukan hakim panel untuk sidang kami, tapi banyak, Hetbin dan yang lain suruh saya berikan uang. Tapi saya tidak mau," tegas Bonaran. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang membantah memberi gratifikasi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'