Salat Idulfitri di Rumah Boleh Tanpa Khotbah, Ada Syaratnya
Jumat, 22 Mei 2020 – 07:08 WIB

Ilustrasi warga salat berjemaah. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
a. Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum.
b. Tata cara salatnya sesuai tata cara salat berjamaah dalam fatwa ini.
c. Usai Salat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti rukun khotbah
d. Jika jumlah jemaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka Salat Idulfitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
3. Jika Salat Idufitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat Salat Idulfitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara Salat Idulftri berjemaah.
Melaksanakan Salat Idulfitri di rumah di masa pandemi COVID-19, boleh tanpa ada khotbah, tetapi ada persyaratannya.
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Halalbihalal UNTAR 2025 Merajut Harmoni, Menyongsong Kemenangan dalam Keberagaman
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025