Salat Idulfitri di Rumah Boleh Tanpa Khotbah, Ada Syaratnya
Jumat, 22 Mei 2020 – 07:08 WIB
a. Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum.
b. Tata cara salatnya sesuai tata cara salat berjamaah dalam fatwa ini.
c. Usai Salat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti rukun khotbah
d. Jika jumlah jemaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka Salat Idulfitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
3. Jika Salat Idufitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat Salat Idulfitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara Salat Idulftri berjemaah.
Melaksanakan Salat Idulfitri di rumah di masa pandemi COVID-19, boleh tanpa ada khotbah, tetapi ada persyaratannya.
BERITA TERKAIT
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Pascaidulfitri, Transaksi Emas di Pegadaian Naik 15 Persen
- Trafik Data Indosat Ooredoo Hutchison Melonjak Hingga 17% Sepanjang Idulfitri
- Jaga Hati