Salinan Putusan Kasus IM2 Belum Diterima, KY Siap Tindaklanjuti

Salinan Putusan Kasus IM2 Belum Diterima, KY Siap Tindaklanjuti
Salinan Putusan Kasus IM2 Belum Diterima, KY Siap Tindaklanjuti

jpnn.com - JAKARTA - Dodi Abdulkadir, kuasa hukum terpidana kasus IM2 Indar Atmanto, mengatakan, hingga hari ini kliennya belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Dikatakan, hal ini merugikan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) itu, yang telah meringkuk di LP Sukamiskin, Bandung sejak 16 September lalu karena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Dodi Abdulkadir mengatakan, salinan putusan itu merupakan upaya maksimal untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya. “Salinan putusan ini sangat penting bagi kami,” ujarnya ketika dihubungi wartawan,  Senin (3/11).

Andi Hamzah, mantan jaksa, juga berpendapat sama dengan Dodi. Meski prosesnya sudah benar dimana hakim (Mahkamah Agung) memutus dan jaksa mengeksekusi, namun ada tahapan yang dinilai janggal, yakni salinan putusan belum diterima pihak Indar. “Proses seperti ini sudah sering terjadi,” ujarnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti ini menyayangkan proses yang terjadi berulang kali ini.

“Ini bukan masalah kode etik, ini terkait dengan sebuah perilaku yang menjadi sebuah kebiasaan meski itu salah,” sambungnya.

“Yang benar, salinan putusan itu harus tetap diberikan kepada yang bersangkutan. Setelah salinan putusan itu diterima, baru kejaksaan menjalankan kewajibannya untuk mengeksekusinya," ujarnya lagi.

Pasal 270 KUHAP menyebutkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

JAKARTA - Dodi Abdulkadir, kuasa hukum terpidana kasus IM2 Indar Atmanto, mengatakan, hingga hari ini kliennya belum menerima salinan putusan kasasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News