Salinan Putusan Kasus IM2 Belum Diterima, KY Siap Tindaklanjuti

Salinan Putusan Kasus IM2 Belum Diterima, KY Siap Tindaklanjuti
Salinan Putusan Kasus IM2 Belum Diterima, KY Siap Tindaklanjuti

Namun, dalam kasus Indar, tampaknya Pasal 270 KUHAP tersebut diabaikan oleh pihak kejaksaan. Dalam mengeksekusi Indar, tim jaksa eksekutor dari Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hanya berdasarkan petikan amar putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Ansori Saleh mengatakan, eksekusi mestinya dilakukan setelah yang bersangkutan atau kuasa hukumnya telah menerima salinan putusan.  Prosedur seperti ini juga harus dilakukan dalam perkara IM2.

Jika pihak Indar merasa dirugikan, Imam mempersilahkan menyampaikan pengaduan ke KY. “Yang mesti diingat pengaduan itu harus terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dari hakim yang memutus perkara IM2. Silahkan sampaikan pengaduan, KY akan siap menindaklanjutinya untuk memastikan adanya pelanggaran etika atau perilaku yang terdapat dalam putusan itu,” ujarnya.

Dijelaskan Imam, jika nantinya pengaduan sudah masuk, KY akan mengkajinya.  “Bisa jadi ini karena persoalan administrasi. Karena itu, KY akan menelusuri apakah tidak sampainya salinan putusan tersebut karena karena kesalahan majelis atau keteledoran panitera atau memang ada unsur kesengajaan. Semua akan kami telusuri hingga tuntas,” tegasnya. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Dodi Abdulkadir, kuasa hukum terpidana kasus IM2 Indar Atmanto, mengatakan, hingga hari ini kliennya belum menerima salinan putusan kasasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News