Saling Klaim Surat Kuasa

Rebutan Saham TPI antara Tutut dan Hary Tanoe

Saling Klaim Surat Kuasa
Saling Klaim Surat Kuasa
Surat kuasa itu, kata Andi, merupakan tindak lanjut dari perjanjian investasi (investment agreement) antara BKB dan TPI. Surat itu mengizinkan BKB untuk meraup 75 persen saham Tutut di TPI dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Yakni, pemgambilaihan saham Tutut di TPI, penyelesaian hutang TPI senilai Rp 630 miliar, dan 75 persen saham Tutut senilai Rp 210 miliar dibeli BKB.

Nah, imbuh Andi, apabila ada yang ingin mencabut surat kuasa tersebut, harus ada pembatalan perjanjian investasi itu terlebih dahulu. Itu pun tak bisa dilakukan sepihak. "Perjanjian harus dibatalkan dulu baru surat kuasa dicabut," katanya.

Andi mengakui, kubu Tutut pada saat itu hendak melunasi hutang-hutangnya. "Tapi karena tidak ada realisasi, akhirnya PT. Berkah merujuk pada opsi pertama untuk mengadakan RUPSLB pada 18 Maret 2005," katanya. Dalam RUPSLB itu kemudian disepakati pengambilalihan 75 persen saham Tutut. (aga)

JAKARTA - Konflik di tubuh PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terus memanas. Kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) mengklaim bahwa surat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News