Sambangi Sejumlah Pemda, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan DBHCHT

Sambangi Sejumlah Pemda, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan DBHCHT
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga R Syarif Hidayat menyampaikan pihaknya melaksanakan rangkaian kegiatan di berbagai daerah ini terkait pemanfaatan dan pengelolaan DBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus menjadi perhatian bagi intansi yang bertanggung jawab dalam hal pemanfaatan maupun yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.

Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Bea Cukai di daerah-daerah pengguna DBHCHT, Bea Cukai kembali melakukan serangkaian kegiatan dalam melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan bidang cukai khususnya pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga R Syarif Hidayat mengatakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di berbagai daerah ini terkait pemanfaatan dan pengelolaan DBHCHT di daerah masing-masing.

Syarif menambahkan, dengan adanya DBHCHT ini, daerah mendapatkan pengalokasian dana yang berbeda tiap daerah dan penggunaannya pun perlu diawasi.

“Dalam penggunaan DBHCHT, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Bea Cukai setempat terkait ketentuan dan penggunaannya agar tepat sassaran. Sosialisasi juga perlu kami lakukan demi tercapainya hal tersebut. Dari pemanfaatan DBHCHT ini diharapkan Pemerintah Daerah, Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama melakukan kegiatan dalam rangka kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum,” ungkap Syarif.

Syarief menyebut di antara kantor yang melakukan sosialisasi tersebut adalah Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan. Sosialiasi dilakukan terhadap Pemerintah Daerah Takalar yang menyampaikan isu ketentuan penggunaan DBHCHT.

Dalam pertemuan tersebut, dia menyampaikan pula hal yang telah dilakukan Kabupaten Takalar dan pengalokasian DBHCHT di Kabupaten Takalar yang terbagi dua yaitu 76% untuk sektor Kesehatan dan 24% untuk pengawasan serta edukasi.

Hal tersebut tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan Bea Cukai Kudus. Bea Cukai Kudus melakukan penilaian capaian kinerja pemerintah daerah dibidang penegakan hukum DBHCHT Semester I 2021 terhadap lima Kabupaten di wilayah kerja Bea Cukai Kudus.

Pengelolaan DBHCHT terus menjadi perhatian bagi intansi yang bertanggung jawab dalam hal pemanfaatan maupun yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News