Sambangi Sejumlah Pemda, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan DBHCHT
Senin, 23 Agustus 2021 – 17:02 WIB

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga R Syarif Hidayat menyampaikan pihaknya melaksanakan rangkaian kegiatan di berbagai daerah ini terkait pemanfaatan dan pengelolaan DBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai
Bea Cukai diberi kewenangan untuk melakukan penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan DBHCHT di bidang penegakan hukum serta penyampaian ketentuan DBHCHT lainnya.
“Kami harapkan dengan adanya kegiatan semacam ini dapat mempererat sinergi antar instansi dan seluruh lapisan masyarakat,” tutup Syarif.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengelolaan DBHCHT terus menjadi perhatian bagi intansi yang bertanggung jawab dalam hal pemanfaatan maupun yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh