Samin, Pembunuh Satu Keluarga di Serang Didakwa Pasal Berlapis
Kamis, 23 Januari 2020 – 17:25 WIB
"Setelah melihat ketiga korban tersebut tidak berdaya, lalu terdakwa meninggalkan rumah tersebut untuk kabur atau melarikan diri sambil membawa 1 buah handphone," ungkapnya.
Sementara itu, saksi Siti Saadiyah mengaku saat kejadian dirinya dan suami serta anaknya tengah tertidur. Dirinya bangun dari tidur ketika tubuh suaminya jatuh tepat di kakinya setelah dipukul oleh pelaku.
"Saya bangun karena kaki saya kena tubuh suami. Saya liat ada laki-laki di depan dan langsung memukul saya, sampai gigi saya rontok, dan tidak sadarkan diri," katanya. (darjat/rahmat)
JPU Kejari Serang mendakwa terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga dengan tiga pasal berlapis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Perolehan Zakat di Kabupaten Serang Setiap Tahun Makin Meningkat
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Spanduk Dukung Pansus Kecurangan Pemilu DPD RI Muncul di Tangsel hingga Serang