Sampai Sekarang Masih Buron, Terdakwa Korupsi Kondensat Dituntut 18 Tahun Bui
Senin, 08 Juni 2020 – 22:15 WIB
Ada pertimbangan tertentu yang membuat JPU mengajukan tuntutan hukuman terhadap Honggo lebih berat ketimbang R Priyono ataupun Djoko. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang," tegas JPU.
Namun, JPU tak melihat ada hal yang meringankan. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” sebut JPU.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Honggo Wendratno.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan
- MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
- Kasus Timah Membuka Jalan Usut Permasalahan Tambang di Indonesia
- Boyamin Gojek
- Peran dan Modus dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun