Sampai Sekarang Masih Buron, Terdakwa Korupsi Kondensat Dituntut 18 Tahun Bui

Sampai Sekarang Masih Buron, Terdakwa Korupsi Kondensat Dituntut 18 Tahun Bui
Red notice dari Interpol untuk mencari Honggo Wendratno. Foto: Interpol

Ada pertimbangan tertentu yang membuat JPU mengajukan tuntutan hukuman terhadap Honggo lebih berat ketimbang R Priyono ataupun Djoko. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang," tegas JPU.

Namun, JPU tak melihat ada hal yang meringankan. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” sebut JPU.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Honggo Wendratno.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News