Sampai Sekarang Masih Buron, Terdakwa Korupsi Kondensat Dituntut 18 Tahun Bui
Senin, 08 Juni 2020 – 22:15 WIB

Red notice dari Interpol untuk mencari Honggo Wendratno. Foto: Interpol
Ada pertimbangan tertentu yang membuat JPU mengajukan tuntutan hukuman terhadap Honggo lebih berat ketimbang R Priyono ataupun Djoko. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang," tegas JPU.
Namun, JPU tak melihat ada hal yang meringankan. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” sebut JPU.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Honggo Wendratno.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar