Samsung: Apple Membatasi Pilihan Konsumen

Samsung: Apple Membatasi Pilihan Konsumen
Apple menuduh Samsung dalam perangkat Galaxy S III (kanan) menyalin teknologi dari produknya. Foto: Marcio Jose Sanchez/AP

jpnn.com - CALIFORNIA - Perusahaan eltronik rakasasa Korea Selatan (Korsel), Samsung melayani gugatan yang dilayangkan Apple. Dalam sidang yang digelar di pengadilan federal di Silicon Valley, California, Rabu (2/4), Samsung balik menyerang perusahaan yang didirikan Steve Jobs itu.

Pengacara Samsung, John Quinn mengatakan bahwa Apple sengaja melakukan gugatan karena kalah bersaing dengan kliennya. Karenanya, Apple sengaja melakukan spekulasi dengan menggugat Samsung agar dilarang dipasarkan di Amerika Serikat.

"Ini adalah serangan terhadap Android. Itulah yang terjadi ini," kata Quinn seperti yang dilansir The Wall Street Journal, Rabu (2/4).

Google sendiri mendukung perangkat produk Samsung dengan operation system (OS) Android. Dengan OS ini, seluruh produk yang diluncurkan Samsung lari di pasaran.

Di Amerika sendiri, penjualan produk Apple kalah jauh dari Samsung. Berdasarkan data Bloomberg, Samsung telah menguasai pasar smartphone Amerika senilai 31 persen. Sementara Apple sendiri hanya 15 persen dan terus menyusut.

Samsung dipilih konsumen karena harganya yang lebih murah dibanding Apple. Dengan kualitas yang sama memperkenalkan harga yanglebih murah, Samsung kini paling banyak diminati.

"Apple mencoba membatasi pilihan konsumen dan mencoba untuk mendapatkan keuntungan dari di ruang sidang ini," jelas Quinn.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Lucy Koh di San Jose, California mengambil keputusan final. Koh yang memimpin sidang tahun memutuskan bahwa Samsung wajib membayar ganti rugi ke Apple sebesar lebih dari USD 1 miliar karena melanggar hak paten pada beberapa model lama produknya. Ganti rugi ini kemudian diturunkan menjadi USD 929 juta.

CALIFORNIA - Perusahaan eltronik rakasasa Korea Selatan (Korsel), Samsung melayani gugatan yang dilayangkan Apple. Dalam sidang yang digelar di pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News