Samsung Kalahkan Apple di Pengadilan AS
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:52 WIB

Samsung Kalahkan Apple di Pengadilan AS
NEWYORK--Hakim Pengadilan Federal Amerika Serikat menolak tuntutan Apple untuk melarang penjualan telepon pintar buatan Samsung. Majelis hakim menilai konsumen akan dirugikan bila pengadilan melarang penjualan Samsung di Amerika Serikat. Hakim pengadilan juga menyimpulkan tidak ada bukti cukup yang menunjukkan pelanggaran paten mempengaruhi penjualan Apple di Amerika Serikat. Di Amerika Serikat sendiri, larangan penjualan Galaxy Nexus dan tablet komputer Galaxy Tab 10.1 buatan Samsung di Amerika Serikat juga dicabut pada Oktober lalu.
"Telepon-telepon yang dipermasalahkan dalam kasus ini mempunyai berbagai macam fitur, hanya sedikit saja fitur yang berada di bawah paten Apple," kata Hakim Lucy Koh dalam putusannya seperti dikutip BBC, Rabu (19/12).
Baca Juga:
Putusan ini sekaligus pukulan bagi Apple karena sebelumnya Apple kalah dalam tingkat banding di Inggris yang memutuskan Samsung tidak melanggar hak patennya. Pengadilan Tinggi Inggris malah memerintahkan Apple menerbitkan pernyataan di situs internet perusahaan teknologi itu berisi pengakuan bahwa Samsung tidak melanggar paten rancangan Apple.
Baca Juga:
NEWYORK--Hakim Pengadilan Federal Amerika Serikat menolak tuntutan Apple untuk melarang penjualan telepon pintar buatan Samsung. Majelis hakim menilai
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Wikipedia Berencana Memanfaatkan AI Untuk Memudahkan Editor dan Moderator
- Mark Zuckerberg Mengumumkan Pencapaian Jumlah Pengguna WhatsApp
- DTI-CX 2025 Sebagai Upaya Indonesia Menuju Masa Depan Digital
- Lewat Aplikasi Ini, Perjalanan Dinas Bisa Lebih Terstruktur dan Transparan