Samsung Kalahkan Apple di Pengadilan AS
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:52 WIB
Apple mengajukan tuntutan setelah juri dalam sidang di pengadilan Agustus lalu memutuskan bahwa produk-produk Samsung melanggar paten Apple untuk produk iPhone dan iPad. Pengadilan memerintahkan Samsung membayar denda senilai USD 1,05 miliar atas kerugian yang dialami Apple. (Esy/jpnn)
Baca Juga:
NEWYORK--Hakim Pengadilan Federal Amerika Serikat menolak tuntutan Apple untuk melarang penjualan telepon pintar buatan Samsung. Majelis hakim menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eksistensi .id Kian Menguat, Pandi Akan Lakukan Riset Nama Domain di Indonesia
- Kominfo Ajak Para Guru di Morowali Melek Digital
- GTA 5 Lampaui Penjualan PUBG dan Masuk 3 Gim Terlaris Sepanjang Masa
- Google Membuka Akses Android 15 Beta Untuk 11 Merek Ponsel Selain Pixel
- Indonesia Technology Investment Summit 2024 Bakal Kupas Peran AI
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers