Samsung Kalahkan Apple di Pengadilan AS

Samsung Kalahkan Apple di Pengadilan AS
Samsung Kalahkan Apple di Pengadilan AS
Apple mengajukan tuntutan setelah juri dalam sidang di pengadilan Agustus lalu memutuskan bahwa produk-produk Samsung melanggar paten Apple untuk produk iPhone dan iPad. Pengadilan memerintahkan Samsung membayar denda senilai USD 1,05 miliar atas kerugian yang dialami Apple. (Esy/jpnn)


NEWYORK--Hakim Pengadilan Federal Amerika Serikat menolak tuntutan Apple untuk melarang penjualan telepon pintar buatan Samsung. Majelis hakim menilai 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News