Samsung Kalahkan Apple di Pengadilan AS
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:52 WIB

Samsung Kalahkan Apple di Pengadilan AS
Apple mengajukan tuntutan setelah juri dalam sidang di pengadilan Agustus lalu memutuskan bahwa produk-produk Samsung melanggar paten Apple untuk produk iPhone dan iPad. Pengadilan memerintahkan Samsung membayar denda senilai USD 1,05 miliar atas kerugian yang dialami Apple. (Esy/jpnn)
Baca Juga:
NEWYORK--Hakim Pengadilan Federal Amerika Serikat menolak tuntutan Apple untuk melarang penjualan telepon pintar buatan Samsung. Majelis hakim menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Wikipedia Berencana Memanfaatkan AI Untuk Memudahkan Editor dan Moderator
- Mark Zuckerberg Mengumumkan Pencapaian Jumlah Pengguna WhatsApp
- DTI-CX 2025 Sebagai Upaya Indonesia Menuju Masa Depan Digital
- Lewat Aplikasi Ini, Perjalanan Dinas Bisa Lebih Terstruktur dan Transparan