Sandy Tumiwa Kaget Divonis Empat Tahun Penjara

Sandy Tumiwa Kaget Divonis Empat Tahun Penjara
Sandy Tumiwa. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Sandy Tumiwa kaget divonis 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba

Meskipun sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara.

"Saya kaget," kata Sandy Tumiwa setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Meski demikian, mantan suami Tessa Kaunang itu tetap berusaha berpikir positif. Menurut Sandy Tumiwa, vonis tersebut adalah cobaan yang harus dilalui.

"Ini adalah teguran buat saya, semoga saya bisa sadar memperbaiki diri dan jadi lebih baik," ucap pria 37 tahun tersebut.

Sandy Tumiwa belum menetukan langkah hukum yang bakal dilakukan menyusul vonis yang diterima. Dia masih dalam tahap konsultasi bersama tim kuasa hukum dan keluarga.

"Saya menyerahkan ke pihak keluarga," pungkas bapak dua anak ini. (mg3/jpnn)

Aktor Sandy Tumiwa kaget divonis 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News