Sangat Membebani Rakyat, DPR Minta UWTO Dihapus
jpnn.com - BATAM - Komisi VI DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) FTZ menggelar rapat dengan Muspida Kota Batam, Selasa (19/4).
Dalam rapat ini DPR RI tegas mengatakan dukungannya untuk penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
"Kita mendukung UWTO ini dihapus. Ini sangat membebani masyarakat. Hanya di Batam yang ada seperti ini," kata Nyat Kadir, anggota komisi VI DPR RI.
Nyat mengatakan di wilayah NKRI hanya di Batam yang diberlakukan pembayaran atas tanah sebanyak dua kali. PBB dan UWTO.
"Di daerah mana pun itu tidak ada. Yang dibayarkan itu hanya PBB. Lalu kenapa harus ada di Batam," katanya.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem tersebut juga menambahkan bahwa kewenangan atas lahan harusnya menjadi kewenangan Pemko Batam. Di mana di setiap kabupaten/Kota di Indonesia yang berhak atas tanah adalah pemerintah daerah.
"Meski demikian, harus tetap diatur kewenangannya. Mana yang akan dikelola BP Batam dan mana yang akan dikelola oleh Pemko. Jadi jelas tugas dan fungsinya," tutupnya.(ian/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam