Sanksi Bagi 1820 Guru di Riau Dianggap Wajar

Sanksi Bagi 1820 Guru di Riau Dianggap Wajar
Sanksi Bagi 1820 Guru di Riau Dianggap Wajar
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan bahwa hukuman yang diberikan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan kepada 1.820 guru, berupa penurunan pangkat serta dikembalikan uang tunjangan selama kurun waktu dua tahun, dinilainya sangat wajar. Sebab katanya, siapapun yang melakukan kecurangan dalam kenaikan pangkat, jika terbukti memang harus mendapatkan sanksi.

"Hukuman yang dijatuhkan oleh Pemprov Riau kepada guru yang telah melakukan kecurangan itu, saya rasa sesuatu yang wajar dan pantas diberikan. Ini sistem reward and punishment. Kalau melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu mendapatkan hukumannya," ungkap Mendiknas kepada sejumlah wartawan, usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (8/2).

Dikatakan M Nuh, kalau pegawai negeri sipil (PNS) - termasuk juga guru - yang melakukan pelanggaran, tentu ada hukumannya. Namun tingkat hukumannya berbeda-beda. "Hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar aturan yang ada, tentu melihat dari aturan yang dilanggar. Ada tahap peringatan, ditunda kenaikan pangkat, diturunkan pangkatnya, bahkan dicopot dari jabatan PNS," terang M Nuh.

Kasus yang menjadi sorotan media, khususnya di daerah Riau ini, oleh Mendiknas sendiri diakuinya belum ia pahami secara menyeluruh. Namun yang jelas katanya, persoalan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. "Saya belum mengetahui persis kasusnya seperti apa," ujarnya.

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan bahwa hukuman yang diberikan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News