Sanksi Berat Bagi Perusahaan Pertambangan Pasir yang Buang Limbah ke Sungai
Kamis, 21 November 2019 – 11:14 WIB

Daerah aliran Sungai Cisimeut di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, diduga tercemar limbah perusahaan pertambangan pasir sehingga kondisi air berwarna kecoklatan. Foto: Antara
Ia mengatakan, perusahaan pertambangan pasir harus mentaati larangan membuang limbah ke sungai. Apalagi, aliran sungai itu digunakan keperluan masyarakat untuk mandi, cuci dan kakus (MCK) juga dipasok ke areal persawahan untuk pertanian pangan.
Selain itu juga aliran sungai banyak habitat lainnya, seperti ikan hingga tanaman air. Bahkan, perusahaan PDAM Tirta Lebak juga dipasok air dari Sungai Ciujung.
"Kami berharap semua perusahaan pertambangan pasir tidak membuang limbah ke aliran sungai, dan membuat penampungan limbah sendiri," katanya. (antara/jpnn)
Pemkab Lebak tak akan segan menutup perusahaan pertambangan pasir yang membuang limbah ke sungai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Rumah Mesin Salurkan Puluhan Pengolah Sampah ke 15 Kota dan Kabupaten Sepanjang 2024
- Kelompok Walahar Eco Green Ubah Limbah Jadi Berkah