Sanksi Berat Jaksa Penuntut Ba'asyir tak Dilaksanakan
Jumat, 13 Mei 2011 – 16:30 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy membenarkan bahwa jaksa Iwan Setiawan yang dikenai sanksi berat tak boleh bersidang, tidak bisa dilaksanakan. Iwan Setiawan diberikan sanksi berat itu karena terbukti lalai tak mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan pada Tariq Khan, terdakwa skandal Bank Century.
Iwan Setiawan sendiri masih menjadi anggota penuntut umum kasus terorisme yang didakwakan pada Abu Bakar Ba'asyir.
Menurut Marwan, sanksi berat tak boleh bersidang untuk Iwan tak bisa dijalankan pada perkara Abu Bakar Ba'asyir. Ini lantaran proses persidangan sudah terlanjur berlangsung. "Sudah (dikenai sanksi berat), sidang kan boleh saja karena fungsi jaksanya tak dicabut. Tapi dia sebagai anggota tim (jaksa)," kata Marwan dicegat wartawan selepas salat Jumat (13/5).
Ditambahkan, karena persidangan sudah hampir tuntas dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa Senin pekan depan, keanggotaan Iwan dalam tim tak bisa dicabut. Sebab jika dicabut di tengah persidangan, menurut Marwan, negara akan rugi sebab sudah menggaji Iwan.
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy membenarkan bahwa jaksa Iwan Setiawan yang dikenai sanksi berat tak boleh bersidang,
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris