Sanksi Buat Pelanggar PPKM Darurat di Surabaya Seram Banget

Sanksi Buat Pelanggar PPKM Darurat di Surabaya Seram Banget
Para pelanggar prokes saat menyaksikan pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Keputih. Foto: Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Tim gabungan penegak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kota Surabaya telah menjaring 145 pelanggar protokol kesehatan dan jam malam sejak Sabtu (3/7).

Ratusan orang yang terjaring itu kemudian dimintai KTP, didata dan langsung dibawa menuju Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih menggunakan bus.

Setelah itu mereka diperlihatkan pemakaman jenazah Covid-19 pukul 24.00 WIB di TPU Keputih, yang terletak di belakang Liponsos.

Mereka juga harus memberikan pelayanan sosial bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos.

Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan sanksi tersebut dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada warga agar percaya bahwa Covid-19 itu ada.

"Sanksi ini diberikan agar menimbulkan empati dan sense of crisis, sehingga mereka sadar bahwa prokes bisa memutus mata rantai penyebaran corona," kata dia, Selasa (6/7).

Dia menambahkan, usai menjalani semua rangkaian kerja sosial para pelanggar menandatangani surat pernyataan, jika mereka melanggar kembali ke depannya akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.

"Sanksi berikutnya kerja sosial di Liponsos selama lima hari dan membantu pembuatan peti jenazah. Jadi, mereka tahu bahwa Pemkot bekerja secara maksimal untuk menangani korban Covid-19,” tegas dia.

Sanksi buat pelanggar PPKM Darurat di Surabaya menjadi pelajaran kepada warga agar percaya Covid-19 itu ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News