Sanksi Finansial Bukti Mendiknas Tidak Bijaksana
Jumat, 01 April 2011 – 22:01 WIB
Terpisah, Kepala Sekolah SMP 1 Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, H.M Yuhar mengungkapkan, jika pengenaan sanksi financial yang dilakukan oleh pemerintah pusat janganlah terburu-buru. Bahkan, keterlambatan dana BOS di daerahnya tersebut sebenarnya tidak menimbulkan dampak yang cukup berat meskipun harus mengutang di beberapa toko untuk melengkapi kebutuhan operasional sekolah.
“Kami cukup memaklumi pemerintah daerah yang tidak paham dan kesulitan untuk mencairkan dana BOS di daerah kami. Untuk sementara ini, kami mengutang dulu ke beberapa toko langganan kami dan toko itu mau mengerti keadaan sekolah kami. Pemilik toko juga tidak kahwatir, karena ketika dana BOS sudah cair, semua hutang sekolah pasti dibayarkan,” ungkap Yuhar kepada JPNN (1/4).
Yuhar menyebutkan, pihaknya juga menggunakan dana simpanan sekolah. Dijelaskan, dana simpanan tersebut berasal dari hasil pungutan biaya khusus kelas unggulan yang terdiri dari 180 orang siswa. Pungutan kelas unggulan ini, lanjut Yuhar, tentunya sudah ada kesepakatan degan orang tua, kepala sekolah dan komite sekolah. Biaya yang dipungut sebesar Rp 25 ribu per anak per bulan. “Jumlahnya lumayan lah, bisa menutupi sekitar 25 persen dari total kebutuhan operasional sekolah yang mencapai Rp 524 juta per tahun,” imbuhnya. (cha/jpnn)
RIAU — Sanksi finansial yang diterapkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh pada daerah yang lambat menyalurkan dana Bantuan Operasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja