Sanksi Pidana Bagi Peneliti Asing Ancam Kemajuan Iptek di Indonesia

Sanksi Pidana Bagi Peneliti Asing Ancam Kemajuan Iptek di Indonesia
Sanksi Pidana Bagi Peneliti Asing Ancam Kemajuan Iptek di Indonesia

"Jadi tidak hanya sekedar izin, karena setelah keluar izin, lantas seperti apa benefit sharing-nya?"

Sanksi Pidana Bagi Peneliti Asing Ancam Kemajuan Iptek di Indonesia Photo: Pasal dengan sanksi pidana juga dianggap dapat mematahkan kolaborasi penelitian Indonesia dan Australia yang sudah ada selama ini. (AAP: Lukas Coch)

Menurutnya sektor penelitian iptek di Indonesia belum bisa terlalu berkembang karena adanya sejumlah keterbatasan, sehingga Indonesia masih mengandalkan lembaga-lembaga penelitian luar negeri.

Sejumlah lembaga penelitian di Australia telah banyak berkolaborasi dengan Indonesia di bidang IPTEK dan lingkungan dengan jumlah dana penelitian di tahun lalu mencapai lebih dari Rp 96 miliar.

Negara Amerika Serikat dan Jepang, masing-masing menjadi negara pertama dan kedua, yang membawa paling banyak dana, dengan total mencapai Rp 623 miliar untuk 521 penelitian di tahun 2018, menurut Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Kementerian tersebut juga pernah mengakui jika Indonesia memerlukan banyak kerjasama dengan penelitii asing agar meningkatkan daya saing IPTEK Indonesia.

Bulan lalu sejumlah peneliti asal Australia, termasuk Dr Ross Tapsell dan Dr David McRae, telah ditolak masuk ke Indonesia karena diduga menggunakan visa turis untuk kegiatan terkait penelitian.

Simak berita-berita ABC Indonesia lainnya di sini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News