Sanksi Pidana, Bila RS Tarik Uang Muka

Sanksi Pidana, Bila RS Tarik Uang Muka
Sanksi Pidana, Bila RS Tarik Uang Muka
Dari 13 rumah sakit tersebut, ada dua rumah sakit pemerintah di Bogor, satu rumah sakit pemerintah di Bekasi, dua rumah sakit pemerintah di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, satu rumah sakit pemerintah masing-masing di Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Barat, serta satu rumah sakit pemerintah di Tangerang.

Masalah tersebut antara lain terkait dengan banyaknya pengaduan dari pasien miskin terkait dengan masalah sarpras, penolakan, permintaan uang muka dan sikap perawat, dokter dan tenaga kesehatannya. Pelayanan rumah sakit tersebut ditenggarai berada dibawah standar pelayanan minimal rumah sakit yang ada. (lev/jpnn)

JAKARTA - Hingga kini, belum ada tindakan dari pemerintah terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal rumah sakit (RS) nakal. Sanksi dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News