DPR Didesak Serahkan Kasus Century ke MK
Minggu, 31 Januari 2010 – 16:03 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR segera menyerahkan penyelesaian kasus Century diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu dimaksudkan untuk menyelesaikan pelanggaran bersifat politis yang diduga melibatkan wakil presiden/presiden. Sebagai negara yang meyakini konsep supremasi hukum kata Danang, seharusnya proses hukumlah yang menjadi panglima dalam pengusutan Skandal Bank Century ini. Apalagi, kata dia, proses di MK akan lebih punya legitimasi karena para hakim konstitusi yang ada di lembaga ini cenderung masih diyakini integritas untuk menuntaskan masalah bangsa.
"Jika pelanggaran tersebut bersifat politis yang diduga terkait dengan Presiden/Wakil Presiden, maka lembaga yang paling berwenang adalah MK," kata Koordinator ICW, Danang Widyoko di Jakarta, Minggu, (31/1).
Menurut Danang, DPR harus memastikan hasil kerja Pansus Angket Century akan diserahkan ke MK demi menyelematkan upaya pengungkapan skandal Century yang dalam perjalanannya secara terbuka dan meminimalisir kekacauan politik, dibanding membicarakan impeachment hanya dalam perdebatan yang sama-sekali tidak mengikat secara hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR segera menyerahkan penyelesaian kasus Century diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah
BERITA TERKAIT
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani