Sanksi RS Mitra Keluarga Kalideres Jangan Sekadar Laporan

Sanksi RS Mitra Keluarga Kalideres Jangan Sekadar Laporan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

I. Fakta
a. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS.
b. RS sudah tahu status pasien adalah peserta BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.
c. RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dengan 24 terbayarkan dan 3 klaim dalam proses.
d. RS sudah melakukan proses kerja sama dengan BPJS namun harus ada yang perlu dilengkapi untuk bisa ditetapkan sebagai faskes yang bekerja sama dengan BPJS
e. Kebijakan SPO RS terhadap pembayaran uang muka 1x24 jam.
f. RS membuat surat rujukan dan berusaha mencari RS Rujukan, dan keluarga juga mencari RS Rujukan
g. RS sudah tahu pasien tidak transferable.
h. Uang muka diminta saat akan dilakukan perawatan lanjut.
i. RS menerima biaya perawatan, sedangkan RS mengetahui pasien adalah Peserta BPJS.
j. RS berkomitmen akan memperbaiki layanan khususnya layanan kegawat daruratan dan bekerja sama dengan BPJS
k. k. Bahwa RS Mitra pada saat kejadian mempunyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.
l. Pasien sejak lahir sebelum datang ke RS mitra melakukan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Cengkareng
m. RS sudah memberikan layanan sejak pasien datang di IGD
n. RS menawarkan ambulans untuk membawa jenazah namun ditolak oleh keluarga pasien.

II. Kesimpulan
a. Layanan medik sudah diberikan oleh RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh Profesi.
b. Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien.
c. Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.
d. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan
e. Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Menteri Kesehatan:
1. Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.
2. Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKl untuk mengkoordinir pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh Profesi.

 


Komisi IX DPR mengharapkan agar hasil investigasi bisa dijadikan sebagai rujukan oleh pihak kepolisian.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News