RS Mitra Keluarga Kalideres Terancam Pidana dan Denda

RS Mitra Keluarga Kalideres Terancam Pidana dan Denda
Orang tua Tiara Debora, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang mengadu ke KPAI. Foto: Andrian Gilang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen RS Mitra Kalideres terancam pidana penjara dan denda bila aturan perundang-undangan diterapkan pada kasus kematian bayi Tiara Debora.

Apalagi, Komisi IX DPR mensinyalir ada kesengajaan dari pihak RS melanggar ketentuan undang-undang (UU).

"Komisi sembilan menilai bahwa rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres telah dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 32 UU No 36/2009 ayat 1 dan 2," ucap Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Selasa (12/9).

Dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek pada Senin (11/9), komisi yang membidangi kesehatan ini dengan tegas meminta agar Kemenkes mengambil tindakan tegas kepada RS Mitra Keluarga.

Bahkan, komisi IX mendesak agar dugaan pelanggaran tersebut bisa diselesaikan dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak diselesaikan, DPR tidak akan membahas anggaran Kementerian Kesehatan 2018.

"Rapatnya kemarin agak ramai. Rapat yang semestinya membahas anggaran Kemenkes 2018, justru banyak mendiskusikan musibah yang menimpa bayi Tiara Deborah," ucap politikus PAN tersebut.

Saleh menambahkan, aturan yang sengaja dilanggar RS Mitra Keluarga Kalideres antara lain Pasal 32 UU No 36/2009 ayat 1 dan 2.

Kedua Pasal itu menyatakan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Manajemen RS Mitra Kalideres terancam pidana penjara dan denda bila aturan perundang-undangan diterapkan pada kasus kematian bayi Tiara Debora.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News