Sanksi Sudah Menanti Enam PNS Bolos

Zaini menjelaskan, penentuan sanksi berdasar pada hasil pemeriksaan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memanggil enam PNS tersebut.
BACA JUGA : Merasa Terganggu Saat Nonton Televisi, Anak Siksa Ibu Kandung
Tujuannya, mendengarkan alasan mereka. Meski demikian, Zaini menyatakan bahwa PNS yang membolos itu tetap harus mendapatkan hukuman.
Agar sanksi memberikan efek jera, Zaini mengusulkan pemkab memberikan hukuman lebih berat.
Misalnya, menunda sementara pemberian tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat. ''(Sanksi) mengarah ke situ. Namun, masih kami bahas,'' tuturnya.
Rencananya, BKD memanggil sejumlah pihak. Termasuk atasan PNS yang absen tanpa keterangan itu serta ASN bersangkutan.
Kepala BKD Pemkab Sidoarjo Ridho Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah menerima laporan dari atasan PNS yang absen tersebut. Saat ini laporan masih ditelaah.
PNS yang bolos sudah memiliki catatan hitam karena pernah mendapat sanksi penurunan pangkat.
- Kota Lama Jadi Primadona, Libur Lebaran 2025 Dongkrak Wisata Semarang
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Libur Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat, Lihat Nih!
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
- Taman Pintar Yogyakarta Dikunjungi 23 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran