Sanksi Sudah Menanti Enam PNS Bolos

Setelah itu, dia melakukan klarifikasi. ''Kami memanggil atasan ASN yang membolos. Klarifikasi hasil laporan,'' ujar mantan camat Sedati itu.
Jika dianggap cukup, tahapan klarifikasi berakhir. Selanjutnya, BKD menetapkan bentuk sanksinya.
Namun, ketika keterangan atasan dianggap kurang, proses berlanjut pada pemanggilan PNS bersangkutan.
Ridho menjelaskan, sanksi bergantung pada jenis pelanggaran. Selain itu, pihaknya akan melihat riwayat pelanggaran yang dilakukan mereka.
Berdasar data BKD, dua di antara enam ASN yang absen itu memiliki catatan hitam. Satu staf badan dan satu pegawai kecamatan.
Keduanya pernah mendapat sanksi penurunan pangkat. Riwayat pelanggaran itu bakal menjadi pemberat. ''Sanksi yang diberikan bisa lebih berat,'' paparnya. (aph/c7/hud/jpnn)
PNS yang bolos sudah memiliki catatan hitam karena pernah mendapat sanksi penurunan pangkat.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kota Lama Jadi Primadona, Libur Lebaran 2025 Dongkrak Wisata Semarang
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Libur Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat, Lihat Nih!
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
- Taman Pintar Yogyakarta Dikunjungi 23 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran