Sanksi Tiga Jaksa Tak Jelas
Setelah Ayin Gagal Diperiksa
Rabu, 25 Juni 2008 – 10:35 WIB
JAKARTA – Sanksi disiplin pegawai yang akan dijatuhkan kepada tiga jaksa senior di lingkungan Kejaksaan Agung makin tidak jelas. Hal itu menyusul tidak adanya kepastian pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani alias Ayin. Padahal keterangan Ayin sangat dibutuhkan tim pemeriksa dari jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was). ”(Keadaan) ini yang menyulitkan posisi kami,” ujar JAM Pengawasan M.S. Rahardjo. Rahardjo belum bisa memastikan, apakah penjatuhan sanksi disiplin tetap akan menunggu pemeriksaan terhadap Ayin atau tidak. ”Akan kami tunggu perkembangan hari demi hari. Kan selalu ada keterangan dan fakta baru terutama di persidangan,” urainya. Namun, rencana memeriksa Ayin tidak berjalan mulus. Meski mendapat izin secara lisan, namun hingga kemarin, surat izin tertulis dari majelis hakim pengadilan Tipikor belum diterima Kejagung.
Target untuk mengumumkan hasil pemeriksaan pada Kamis (26/6) dipastikan tidak terpenuhi. Pasalnya, hari ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji beserta jajarannya memiliki agenda raker dengan Komisi III DPR.
Baca Juga:
Dia mengelak ketika dibandingkan dengan pencopotan Kemas Yahya Rahman dari posisi JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan M. Salim dari Posisi direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Maret lalu. Ketika itu, pencopotan langsung dilakukan dengan alasan mengembalikan kredibilitas Kejagung paska kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan. ”Kami belum berada pada ujung pemeriksaan,” kilahnya.
Seperti diberitakan, tiga jaksa senior terancam mendapat sanksi displin pegawai berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 karena hubungannya dengan Ayin, terdawa dalam kasus suap jaksa BLBI. Ketiganya adalah JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Untung Udji Santoso, JAM Intelijen Wisnu Subroto, dan mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman.
Baca Juga:
Menurut mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu, dengan memeriksa istri bos Gadjah Tunggal itu, pihaknya berharap bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Dengan kendala itu, otomatis berpengaruh pada evaluasi dan tindak lanjut yang akan diambil. ”Kami belum tahu (kapan periksa Ayin) dengan kondisi ini,” katanya, lantas mengungkapkan telah melaporkan ke Jaksa Agung tentang kendala yang dihadapi itu.
JAKARTA – Sanksi disiplin pegawai yang akan dijatuhkan kepada tiga jaksa senior di lingkungan Kejaksaan Agung makin tidak jelas. Hal itu menyusul
BERITA TERKAIT
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?