Saran Guru Besar IPB Agar Tata Kelola Budi Daya Benur Tidak Ngawur

Saran Guru Besar IPB Agar Tata Kelola Budi Daya Benur Tidak Ngawur
Penyeludupan benih lobster diamankan di Kota Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

Dari kuota pasar ekspor tersebut, pemerintah mengatur sebanyak 2 perseb benih lobster yang ditangkap dari alam harus dibudidayakan, untuk selanjutnya dilepasliarkan.

Dengan ketentuan ini, maka potensi lobster Indonesia akan terus diupayakan lestari.  Kedepannya model pengelolaan lobster adalah budi daya dengan didukung pembinaan pemerintah kepada pelaku budi daya lobster secara terus-menerus. (ast/jpnn)

Menurut Ari, sudah saatnya Indonesia membuat tata kelola soal BBL yang baik. Salah satunya dibangun kemitraan yang saling menguntungkan antara pengekspor atau industri budi daya dengan nelayan. 


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News