Saran Guru Besar IPB Agar Tata Kelola Budi Daya Benur Tidak Ngawur
Jumat, 08 Januari 2021 – 23:57 WIB
Dari kuota pasar ekspor tersebut, pemerintah mengatur sebanyak 2 perseb benih lobster yang ditangkap dari alam harus dibudidayakan, untuk selanjutnya dilepasliarkan.
Dengan ketentuan ini, maka potensi lobster Indonesia akan terus diupayakan lestari. Kedepannya model pengelolaan lobster adalah budi daya dengan didukung pembinaan pemerintah kepada pelaku budi daya lobster secara terus-menerus. (ast/jpnn)
Menurut Ari, sudah saatnya Indonesia membuat tata kelola soal BBL yang baik. Salah satunya dibangun kemitraan yang saling menguntungkan antara pengekspor atau industri budi daya dengan nelayan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Merugikan Negara Miliaran Rupiah, Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP
- Usut Kasus Korupsi Kapal di KKP, KPK Panggil Sejumlah Pengusaha
- Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap KKP
- Kapal Berbendera Malaysia Masuk Selat Malaka
- Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP
- 18 Ekor Ikan Invasif di Yogyakarta Dimusnahkan, Ada Piranha hingga Arapaima