Saran Komisi III untuk Polri Agar tak Rontok di Pengadilan dalam Kasus Dangdutan Tegal

Oleh karena itu, Habiburokhman berpendapat yang paling tepat untuk dijeratkan kepada tersangka adalah Pasal 216 KUHP.
"Menurut saya itu lebih tepat diterapkan," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Eva Yuliana juga mengapresiasi Polri yang melakukan penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa hal ini membuktikan Polri tidak pandang bulu, maupun tak melihat status sosial oknum-oknum yang melanggar peraturan.
"Saya rasa tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mengapresiasi kerja hebat dan kerja restoratif Pak Kapolda Jateng dan seluruh jajaran, yang berani membawa kasus ini ke ranah pidana," kata Eva dalam rapat.
Seperti diketahui, Polri menetapkan Wasmad sebagai tersangka setelah menjadi inisiator konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada saat pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F.Sutisna, di Semarang, Selasa (29/9), mengatakan Wasmad tidak ditahan.
Menurut dia, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Selain mengapresiasi Polri, Komisi III juga memberikan saran terkait penanganan yang tepat untuk kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang telah menginisiasi konser dangdut saat pandemi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara