Saran Komisi III untuk Polri Agar tak Rontok di Pengadilan dalam Kasus Dangdutan Tegal

Saran Komisi III untuk Polri Agar tak Rontok di Pengadilan dalam Kasus Dangdutan Tegal
Ilustrasi sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendukung langkah tegas Polri menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.

Pasalnya, Wasmad dianggap sebagai inisiator konser dangdut di lapangan Tegal Selatan saat masa pandemi Covid-19.

Politikus Partai Gerindra itu menyarankan Polri agar menerapkan pasal yang pas terhadap tersangka.

"Saya menanyakan penerapan pasalnya," ungkap Habiburokhman saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Idham Azis, Rabu (30/9).

Dia berpendapat bahwa yang paling pas diterapkan kepada tersangka dalam kasus itu adalah Pasal 216 KUHP, ketimbang Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau bapak terapkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Kekarantinaan kesehatan, saya khawatir di pengadilan bisa rontok," ujar dia.

Sebab, Habiburokhman menjelaskan Pasal 93 UU 6/2018 itu mensyaratkan ketidakpatuhan terhadap penyelenggaran kekarantinaan kesehatan itu mengakibatkan situasi kedaruratan kesehatan.

"Jadi harus ada akibat, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kedaruratan," ujarnya.

Selain mengapresiasi Polri, Komisi III juga memberikan saran terkait penanganan yang tepat untuk kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang telah menginisiasi konser dangdut saat pandemi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News