Saran KPK, Honor dan Tunjangan Dihapus
Jumat, 22 Januari 2010 – 18:26 WIB
Ditambahkan Jasin, sumber pemasukan lain di luar gaji yang terlacak KPK adalah pemberian hasil pemungutan pajak daerah atau upah pungut. Upah yang seharusnya hanya diberikan pada pegawai pemungut di lapangan atau instansinya, ternyata dibagi-bagikan sampai ke pejabat pemerintah daerah bahkan pusat, termasuk pula pimpinan DPRD, BUMN dan BUMD.
Baca Juga:
"Jumlahnya ratusan miliar, bahkan triliunan untuk seluruh Indonesia," tambah Jasin. Renumerasi bukanlah hal baru dalam sistem penggajian di Indonesia. Selain KPK, aturan ini juga telah diterapkan oleh jajaran Departemen Keuangan dan BPK. (pra/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan pemerintah untuk segera menerapkan reformasi birokrasi dengan cara menaikan gaji atau renumerasi
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Usul Tiap Negara Bikin Omnibus Law Tentang Air
- Ditjen Diktiristek Tampilkan Ratusan Karya Seni Visual, Indah & Menarik
- KKN Universitas Bhayangkara dan Desa Sriamur Bersinergi Cegah Kenakalan Remaja
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar