Saran KPK, Honor dan Tunjangan Dihapus

Saran KPK, Honor dan Tunjangan Dihapus
Saran KPK, Honor dan Tunjangan Dihapus
Ditambahkan Jasin, sumber pemasukan lain di luar gaji yang terlacak KPK adalah pemberian hasil pemungutan pajak daerah atau upah pungut. Upah yang seharusnya hanya diberikan pada pegawai pemungut di lapangan atau instansinya, ternyata dibagi-bagikan sampai ke pejabat pemerintah daerah bahkan pusat, termasuk pula pimpinan DPRD, BUMN dan BUMD.

"Jumlahnya ratusan miliar, bahkan triliunan untuk seluruh Indonesia," tambah Jasin. Renumerasi bukanlah hal baru dalam sistem penggajian di Indonesia. Selain KPK, aturan ini juga telah diterapkan oleh jajaran Departemen Keuangan dan BPK. (pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
BRI Siap Ganti Uang Nasabah

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan pemerintah untuk segera menerapkan reformasi birokrasi dengan cara menaikan gaji atau renumerasi


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News