Saran Mbak Puan untuk Pihak Tak Puas dengan RUU Cipta Kerja

Saran Mbak Puan untuk Pihak Tak Puas dengan RUU Cipta Kerja
Ketua DPR Puan Maharani berpidato dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

PKS menyatakan menolak RUU Ciptaker disahkan menjadi UU. PDIP,  Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PPP menerima RUU Ciptaker menjadi UU. Sementara, PAN menerima dengan catatan.

RUU Ciptaker merupakan satu dari sekian RUU yang telah disahkan DPR pada masa persidangan ini. Selain Ciptaker, ada pula UU tentang Bea Materai, yang merupakan pengganti UU Nomor 13 Tahun 1985.

Kemudian, UU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan. RUU  tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berikutnya, UU tentang Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa Keuangan. (boy/jpnn)






Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Puan Maharani menyatakan bahwa terbuka ruang untuk menyempurnakan RUU Ciptaker yang telah disetujui DPR dan pemerintah melalui mekanisme yang diatur perundang-undangan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News