Saran Penghapusan Ketentuan Multimoda Dinilai Keliru  

Saran Penghapusan Ketentuan Multimoda Dinilai Keliru  
Ilustrasi angkutan multimoda. Foto: dok. IMTA

David mengatakan, IMTA juga bergerak di dalam pengembangan organisasi, sumber daya manusia, dan jejaring bisnis dalam ekosistem logistik untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

“Karena itu, menurut saya sangat tidak tepat masukan atau usulan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ khususnya Pasal 165 tentang pengaturan angkutan multimoda yang mengatakan perlu dihapus,” tuturnya.

Sebab, lanjut David, ini berkaitan dengan pelayanan Angkutan Multimoda, dengan konsep single document, satu dokumen multimoda dari point ke point (door to door) justru memberikan efisiensi, kemudahan, dan kepastian bagi pengguna jasa logistik.

“Keberadaan badan usaha angkutan multimoda sebagai integrator logistik nasional dan ASEAN, tidak mengancam keberadaan usaha angkutan lainnya, dan justru dapat mendorong peningkatan daya saing logistik nasional di kancah internasional, untuk keluar dari bayang-bayang badan usaha angkutan multimoda internasional,” tegas David.

Mengenai birokrasi yang dipermasalahkan, tentunya tidak berpengaruh terhadap usaha lainnya, seperti angkutan darat atau angkutan laut.

Birokrasi tentunya disesuaikan dengan kompleksitas usaha logistik, yang tentunya membutuhkan kompetensi yang lebih kompleks pula.

“IMTA justru hadir untuk mendorong peningkatakan kompetensi dan profesionalisme logistik nasional,” pungkasnya. (mg7/jpnn)

Saran APTRINDO yang mengatakan UU 22/2009 tentag LLAJ dinilai tidak tepat dan keliru.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News