Saran Senator Papua Barat untuk Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo

Saran Senator Papua Barat untuk Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo
Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komjen Listyo Sigit Prabowo akhirnya menjadi calon tunggal Kapolri. Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk menunjuk Kabareskrim Polri tersebut menggantikan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Sesuai peraturan perundang-undangan, selanjutnya Listyo Sigit Prabowo akan menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, sebelum Rapat Paripurna DPR memberikan persetujuan atas nama calon yang diajukan.

Bila terpilih secara definitif, tentu saja tugas Kapolri yang baru sudah menantang di depan mata. Imparsial Indonesia sudah mengingatkan Kapolri yang baru bahwa tantangan persoalan sekarang ialah intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Bagaimana Papua dan Papua Barat menyikapi hal ini?

Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, memberikan pesan sekaligus harapan bagi Kapolri yang baru bila terpilih. Pertama, Kapolri yang baru harus memperhatikan eksistensi UU Otsus dalam hal pengangkatan Kapolda di Tanah Papua.

Pasal 48 ayat (5) UU Otsus memberikan batasan definitif yaitu bahwa pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur Provinsi Papua. Ini berarti, perlu ada persetujuan dari Gubernur Provinsi Papua sebelum nama calon disahkan.

Melihat historisitas UU Otsus, maka sesungguhnya persetujuan Gubernur Papua (dan Papua Barat) adalah dalam rangka mengakomodasi Orang Asli Papua (OAP) dalam jajaran elite Polda.

Berkaitan dengan hal tersebut, Filep menambahkan bahwa pengangkatan perwira, di lingkungan Polda Papua dan Papua Barat wajib mengutamakan OAP.

Demikian halnya juga terkait pemberdayaan putra-putri asli Papua dalam penempatan jabatan struktural terutama Polres-polres di Tanah Papua, termasuk juga rekrutmen anggota polisi di tanah Papua yang wajib mengutamakan anak-anak OAP.

Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk menunjuk Komjen Listyo Sigit prabowo sebagai Calon Kapolri untuk menggantikan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News